

















+6281122881269

Perkumpulan Masyarakat Ahli Teknik Otomasi Industri Indonesia

Tentang
Pada Tanggal 16 November 2020 Berdirilah Perkumpulan Masyarakat Ahli Teknik Otomasi Industri Indonesia (PMATOII) Sebagai Asosiasi Otomasi Industri Yang Didirikan Berdasarkan Akta Notaris Nomor 8 Tanggal 16 November 2020 Oleh Notaris H. Sukito, SH., MH., M.KN. Dan Disahkan Dengan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Dengan Nomor AHU-0012739.ah.01.07. Tahun 2020
Organisasi Profesi ini terdiri dari para Tenaga Teknis Profesional yang memiliki pengalaman bekerja di bidang Otomasi Industri dan para Konsultan di bidang Otomasi Industri serta para Tenaga Pengajar, Pelaku dan Praktisi Industri, Dosen, Guru dan Instruktur yang Profesional dan memiliki keahlian di bidang Otomasi Industri dan memiliki pengalaman kerja di bidang Otomasi Industri minimal 5 tahun, yang terpanggil serta memiliki komitmen dan integritas.

PMATOII
Menjadikan PMATOII sebagai organisasi Asosiasi Profesi yang dapat memberikan Solusi terhadap permasalahan Sumber Daya Manusia dan tenaga kerja profesional di bidang keahlian Teknologi Otomasi Industri dan Robotika
PMATOII

Mewujudkan suatu Teknologi Otomasi Industri serta Sumber Daya Manusia pendukungnya yang tersertifikasi dengan standar kualifikasi yang berlaku baik Nasional maupun Internasional.

Berfungsi serta berperan aktif dalam Pengembangan Standar Kompetensi dan Skema Sertifikasi Profesi sesuai kebutuhan industri dan perkembangan teknologi dibidang Otomasi Industri dan Robotika, serta mengembangkan Materi Uji Kompetensi dan melaksanakan Sertifikasi Kompetensi.

Mendukung Kebijakan Pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas SDM melalui Pendidikan Vokasi, baik Pendidikan Vokasi Menengah (SMK) maupun Pendidikan Tinggi Vokasi (PTV) dan melaksanakan re skilling dan up skilling bagi para pelaku Industri di bidang keahlian di bidang Keahlian Otomasi Industri di Indonesia.
PMATOII

Meningkatkan Sumber Daya Manusia Indonesia dalam bidang Otomasi Industri dengan melaksanakan sertifikasi kompetensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)-P3 Otomasi Industri Indonesia – BNSP dan Sertifikasi Internasional lainnya dalam bidang Otomasi Industri. Telah memiliki Standar Kompetensi Kerja Bidang Otomasi Industri berbasis SKKNI yang telah di rekognisi oleh Asosiasi sejenis untuk level ASEAN dan mengembangkan standar kompetensi kerja sesuai dengan perkembangan teknologi Otomasi Industri.

Menangani kerjasama, menjadi komunikator dan membina jaringan kerja dengan institusi dan organisasi lain, baik domestik maupun internasional dalam bidang Otomasi Industri.

Menangani Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam bidang Otomasi Industri.

Menangani riset, pengembangan dan implementasi teknologi Digitalisasi seperti Internet of Things (IOT), Artificial Intelligence (AI) dan Machine Learning (ML) dalam Otomasi Industri.
INFO KEGIATAN





















